Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Melindungi Merek Dagang Usaha Anda

 

Sebagai pengusaha, Anda tentu memiliki merek dagang dari produk atau jasa.  Pendaftaran merek memang sangatlah penting untuk seorang pengusaha yang mempunyai suatu produk tertentu, tidak hanya untuk meningkatkan bisnis Anda dalam jangka panjang, namun pendaftaran tersebut juga akan memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat terhadap merek, hal ini akan mencegah merek tersebut dijiplak sebagian atau seluruhnya oleh orang lain yang tidak mendapatkan izin dari pemilik merek yang bersangkutan. lalu bagaimana cara melindungi merek anda? simak ulasannya berikut ini.

Cara melindungi merk

Merek dagang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Maka dari itu untuk memenuhi suatu fungsinya, maka mereka seringkali digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Untuk memastikan bahwa merek dagang atau logo Anda tidak dicuri dan dijiplak oleh orang lain, ini membutuhkan waktu yang relatif lama. Bila hari ini Anda daftarkan, Anda butuh waktu paling tidak 1 1/2 tahun untuk mendapatkan kepastian bahwa merek atau logo Anda bisa Anda digunakan atau tidak. Dibutuhkan verifikasi bahwa merek Anda belum pernah didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Setelah itu Anda sudah bisa tahu dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan dengan menanyakan secara langsung merek Anda ke Departemen Hukum dan HAM, apakah merek tersebut bisa Anda pakai atau tidak.

Dalam tahapan cara melindungi merek, apabila merek Anda sudah pernah didaftfarkan, dan Anda mendaftarkan ulang merek yang sama, uang yang Anda gunakan untuk mendaftarkan merek Anda akan hangus, tentunya Anda tidak ingin hal itu terjadi.  Bila mereka Anda belum pernah didaftarkan sebelumnya, merek usaha Anda  dapat Anda gunakan sekaligus nama dan logo Anda terlindungi. Dengan demikian, keunikan produk atau jasa Anda menjadi milik Anda.

Namun apabila terjadi sengketa tentang merek terkenal, pengadilan niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei untuk memperoleh kesimpulan yang menjadi dasar hakim untuk mengeluarkan suatu keputusan.

Oleh sebab itu, usahakanlah mendisain nama dan logo produk dan jasa Anda untuk membantu pemasaran produk dan jasa Anda dengan baik untuk keuntungan di masa-masa akan datang.

Selain merek, Anda dapat juga melindungi ciptaan Anda. Ada perlindungan Hak Cipta. Misalnya Anda menggubah lagu ataupun mendisain produk tertentu, Anda dapat melindunginya. Apa saja yang menjadi kreasi atau penemuan Anda dalam usaha Anda- ini dapat Anda lindungi. Oleh sebab itu, bila Anda membuat penemuan yang unik dan Anda merupakan penemu pertama- lindungilah karya cipta Anda.

Untuk melindungi hak cipta, ini jauh lebih rumit karena Anda akan menyajikan beragam dokumen untuk diberikan sebagai tanda bukti bahwa Anda adalah penemu pertamanya. Mulai dari ukuran atau dimensi gambar produk Anda termasuk kalkulasi ataupun rumus-rumus yang Anda gunakan untuk produk Anda.

SYARAT PENDAFTARAN MEREK DAGANG

Lalu apa saja hal yang harus Anda siapkan dalam mendaftarkan merek Anda? Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda disiapakan untuk mendaftarkan merek dagang Anda:
  • Nama merek Anda termasuk logo
  • KTP atau Akte Pendirian Perusahaan bila pemilik merek adalah perusahaan
  • Surat Pernyataaan dari Pemilik bahwa mereka tersebut adalah milik Anda atau milik perusahaan
Bagaimana? Saatnya Anda mendaftarkan merek dagang dengan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.

Posting Komentar untuk "Cara Melindungi Merek Dagang Usaha Anda"